Friday, December 16, 2011

Pengembalian HAM ODHA


            “Sayang, aku HIV! Kamu ngapain aja?” cuplikan dialog dari pementasan drama berjudul sama yang diangkat oleh teater UI tersebut amat terasa efeknya ketika memasuki bulan Desember. Banyak aktivis muda turun ke jalanan dan membagi-bagi gratis informasi soal HIV/AIDS. Penyakit yang dianggap ‘kutukan’ ini sudah mengekspansi masyarakat Indonesia.
 Acquired Immunodeficiency Syndrome atau Acquired Immune Deficiency Syndrome yang biasa disingkat AIDS adalah gejala rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia yang disebabkan virus HIV (Human Immunodeficiency Virus). Orang yang terkena virus ini akan menjadi rentan terhadap infeksi oportunistik ataupun mudah terkena tumor. Meskipun penanganan yang telah ada dapat memperlambat laju perkembangan virus, namun penyakit ini belum benar-benar bisa disembuhkan (M. Zainal, 2010).
Tidak dipungkiri bahwa kini virus HIV marak akibat pergaulan bebas yang menjangkiti Indonesia di era globalisasi. Terlebih di daerah-daerah metropolitan seperti Surabaya dan Jakarta yang memiliki “lumbung prostitusi terbesar di Asia Tenggara“. Berdasar data resmi Kementrian Kesehatan RI, pada triwulan kedua tahun 2011, secara kumulatif jumlah kasus AIDS tercatat sebanyak 26.483. Berdasar kelompok umur, pengidap terbesar pada kelompok umur 20-29, sebanyak 36,4% disusul dengan kelompok umur 30-39 tahun sebesar 34,5%.
Karena penulis tinggal di Surabaya, maka penulis ingin sekali mengetengahkan masalah ini di Surabaya kepada Anda. Daerah gang dolly adalah pusat prostitusi di Asia Tenggara. Di sana banyak dijumpai kupu-kupu malam yang sedianya menjajakan “barang” mereka. Entah karena paksaan ataupun memang meniatkan hal tersebut. Dari sini kemudian muncullah kasus-kasus HIV/AIDS yang akhirnya mengenai para pelanggan maupun para pekerja asusila.
Apa reaksi mereka yang dinyatakan terkena HIV/AIDS? Menurut pemberitaan Jawa Pos tertanggal 1 Desember 2011, rata-rata mereka syok, sedih, tertekan, dan merasa kehilangan semangat hidup. Pun begitu dengan keluarga mereka yang kurang mendapatkan informasi soal penularan HIV/AIDS. Padahal virus HIV/AIDS tidak menular melalui sentuhan dan percakapan, tetapi HIV ditularkan melalui kontak langsung antara membran mukosa atau aliran darah, dengan cairan tubuh seperti darah, air mani, cairan vagina, cairan preseminal, dan air susu ibu. Karena pemahaman yang kurang inilah akhirnya seorang pengidap HIV/AIDS mendapatkan stigma buruk dari lingkungannya.
Penelitian nasional dari Universitas Udayana yang bekerjasama dengan AusAID serta UNAIDS pada tahun 2001 menyatakan bahwa para pengidap HIV positif didiskriminasikan oleh masyarakat di sekitar mereka. Bahkan keluarga mereka sendiri. Stigma dan sikap penjauhan dari masyarakat selalu menghantui mereka di manapun mereka berada. Hidup mereka seakan berada dalam bayang-bayang hitam virus mematikan itu.
Sebagai contoh nyata potret pelanggaran HAM terhadap ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS), berikut ini penulis sajikan studi kasus yang diambil dari narasumber terpercaya:
M mengaku dirinya adalah seorang PSK di Gang Dolly. Sehari-hari, ia menjajakan dirinya kepada beberapa pelanggan yang datang. Penampilannya menarik, ceria, dan tidak memperlihatkan tanda-tanda penyakit mematikan itu. Namun, ketika diperhatikan lebih cermat, ada bintik-bintik hitam di tubuh M. Ia berkata bahwa itu adalah efek dari obat penambah sel darah putih yang bisa membantunya melawan virus HIV.
M mengetahui ini sejak tahun 2006 lalu. Berawal dari batuk yang tak kunjung sembuh dan sesak napas, M langsung dibawa ke rumah sakit Dr. Soetomo oleh temannya. Ternyata, ia positif HIV. Seketika itu pula, M merasa putus asa dan menurut pengakuannya ia seperti dijatuhi hukuman mati. Ia membayangkan segala hal yang negatif tentang dirinya dan stigma yang akan diperolehnya.
Benar saja, begitu orang-orang di sekitarnya tahu bahwa dia positif HIV, M selalu disingkirkan dari pergaulan orang sekitar. Ia juga berpindah-pindah kos tiga kali hanya karena ditengarai sebagai ODHA. Dunia kerja tak ada yang mau menerimanya sebagai karyawati. Akibatnya, niatannya untuk mendulang sukses dengan menjadi pekerja halal pun tertunda. Ia kembali menjadi kupu-kupu malam untuk menghidupi dirinya sekaligus membeli obat-obatan untuk membantu meringankan bebannya gara-gara virus itu (Jawa Pos, 2008).
Kemudian, apa tanggapan kita terhadap M? Apakah ia yang harus disalahkan? Ataukah orang yang telah menularkan virus HIV terhadapnya? Perlakuan menyusahkan dari masyarakat yang salah-salah kemudian menjadi alasan baginya kembali dalam dunia haram justru menjadi hal yang selalu ia dapatkan. Pernahkah kita berpikir bahwa masyarakat yang melakukan hal jahat padanya itu termasuk pelanggaran HAM yang diberikan Tuhan?
Dunia internasional melalui PBB telah merilis DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) atau UDHR (Universal Declaration of Human Rights). Di dalam piagam tersebut, dicantumkan 30 pasal yang tediri atas 23 pasal tentang hak-hak politik dan 7 pasal tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB, juga telah meratifikasi piagam tersebut dengan penyesuaian kondisi masyarakat kita.
Dalam kasus pelanggaran HAM ODHA, pelanggaran atas hak budaya, ekonomi, dan sosial yang paling banyak. Terbukti dalam kasus M, dia kesulitan mencari pekerjaan yang layak, diasingkan dari masyarakat, dan dipandang sebelah mata. Begitu juga dengan ODHA lainnya. Secara otomatis, ketika mereka divonis terkena HIV/AIDS, mereka langsung menyembunyikan rapat-rapat kondisi kesehatan mereka. Akibatnya adalah penanganan yang terlambat justru akan memperburuk kondisi ODHA tersebut.
Padahal Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan UU No. 11 Tahun 2005 meliputi hak makanan dan standar kehidupan, hak kesehatan dan kesejahteraan perorangan atau keluarga, hak untuk bekerja, beristirahat dan bersantai, dan hak atas keamanan sosial. Yang perlu digarisbawahi adalah semua hak-hak tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk ODHA. Namun, peratifikasian ini belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat.
Akibatnya secara tidak sadar, masyarakat pun melakukan tindak pelanggaran HAM laten. Yakni pelanggaran HAM terhadap ODHA atas hak kenyamanan hidup dan hak kesejahteraan perorangan atau keluarga. Sayangnya, perilaku ini kurang ditindak tegas dari pemerintah. Memang pemerintah sudah meratifikasi, tetapi belum menyosialisasikan untuk apa, siapa, dan bagaimana penerapannya. Justru yang terjun langsung kepada masyarakat adalah organisasi-organisasi peduli HIV/AIDS. Mereka mempelajari, memahami, dan memberikan informasi yang konkrit mengenai HIV/AIDS di masyarakat.
--
Stigma Agama
Posisi seseorang dilihat dari kelompok dan teman-temannya. Jika temannya merupakan orang baik-baik, maka ia pun mendapatkan stigma baik. Tetapi ketika temannya orang-orang seperti M, secara tidak langsung masyarakat akan ikut mencela dirinya. Padahal belum tentu orang-orang yang berdekatan dan berkecimpung dalam dunia ODHA ikut terjerumus menjadi pengidap. Hukum alam inilah yang akhirnya memaksa sebagian orang untuk melakukan pelanggaran HAM terhadap ODHA. Sebagian besar alasan mereka semata-mata takut ikut mendapatkan perlakuan buruk dari masyarakat sekitar dan diasingkan lingkungannya.
Terlebih Indonesia mendapatkan julukan negara yang agamis, negara yang spiritualitasnya tinggi. Secara tidak langsung, mindset masyarakat tentang ODHA adalah mereka yang tidak bisa menjaga perasaan malu dan harga dirinya dengan benteng agama yang kuat. Maka perlahan-lahan masyarakat ‘bersih’ pun menjauhi para ODHA dengan alasan virus HIV akan mudah menulari mereka. Padahal jika kita mau menerima dan mempelajari HIV/AIDS, virus itu tidak akan menular melalui obrolan ringan yang mungkin dapat sedikit meringankan beban mereka.
Semangat Tanpa Batas   
Seorang guru IPS penulis pernah berkata bahwa hidup seseorang memang tak bisa dilepaskan dari stigma masyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial mendapatkan kodrat saling bergantung dengan manusia lainnya. Kita tidak bisa hidup di dunia ini sendirian. Artinya pandangan masyarakat terhadap diri kita adalah sesuatu yang mutlak. Ketika pandangan masyarakat baik, dengan senang hati kita menerimanya. Namun ketika pandangan mereka buruk, proses agar mereka mempercayai kita kembali adalah hal yang sulit dan butuh waktu bertahun-tahun sebagai pembuktian diri kita.
Begitu pula tentang pandangan masyarakat terhadap ODHA. Apalagi pengidap ODHA tersebut bekerja sebagai kupu-kupu malam yang mendapatkan respon negatif dari masyarakat kebanyakan dari awal. Di sisi lain, mereka juga memiliki hak yang sama sebagai manusia. Yakni hak untuk hidup nyaman, hak untuk diberi pekerjaan yang layak, hak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Sejak ditemukannya penderita HIV/AIDS di Indonesia pada tahun 1987, masyarakat langsung memasang stigma buruk serta kurang menerima informasi tentang penyakit ini secara lengkap. Karena itulah, diperlukan adanya upaya-upaya nyata yang bersumber dari semangat tanpa batas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ODHA sehingga mereka memiliki kualitas hidup yang sama dengan masyarakat lain.
Ada beberapa langkah yang akan penulis jelaskan. Mungkin untuk bergabung dengan LSM peduli HIV/AIDS sudah cukup. Di Surabaya sendiri, mayoritas aktivis HIV/AIDS adalah mantan pecandu narkoba atau pengidap positif. Tetapi akan lebih baik jika kita, terutama para remaja yang masih duduk di bangku SMA dan kuliah membuat komunitas sendiri di lingkungannya masing-masing. Walaupun kita bukan pengidap HIV/AIDS, tetapi memberikan informasi secara tepat dan menyeluruh kepada masyarakat merupakan hal yang wajib dilakukan. Ini adalah sebagai tanda awal bahwa kita yang non-ODHA peduli dengan pengembalian hak asasi mereka.
Agar lebih meyakinkan masyarakat akan program kerja komunitas tersebut, paparkan bahwa kita bukanlah penderita ODHA yang dibuktikan dengan surat pernyataaan hasil tes laboratorium dari dokter. Jangan lupa perkuat benteng diri dan terus update informasi mengenai HIV/AIDS, bagaimana gejalanya dan apa yang harus dilakukan ketika pertama kali bertemu dengan ODHA. Juga berikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat sekitar agar mau  berpartisipasi dalam komunitas tersebut. Karena semakin banyak yang peduli ODHA, maka akan semakin banyak pula orang-orang yang berlaku adil terhadap mereka. Setelah masyarakat percaya, barulah kita memasukkan pengaruh-pengaruh kita bahwa menjauhi ODHA sama dengan melanggar hak asasi manusia. Sertakan pula alasannya mengapa dan paparkan pengetahuan sederhana seputar HIV/AIDS terhadap masyarakat awam.
Untuk teknisnya, penulis menyarankan agar tidak dilakukan secara kaku. Tetapi lebih baik dengan metode pembauran dalam masyarakat. Atau mengadakan pelatihan penanganan sosial HIV/AIDS di suatu kampung yang bekerjasama dengan komunitas kita dan beberapa instansi kesehatan terkait. Untuk evaluasi, komunitas tersebut mendatangkan seorang pengidap HIV/AIDS untuk bermukim sementara di dalam kampung tersebut. Ketika mereka mulai menerimanya dengan wajar, berarti program itu berhasil dan kemudian dilanjutkan dengan kampung-kampung berikutnya secara bertahap.
Untuk masing-masing kampung binaan, perlu diberi penekanan atas sikap kesetaraan perolehan hak asasi manusia dan peningkatan motivasi yang diberikan kepada ODHA yang bersangkutan. Tujuannya adalah agar masyarakat secara perlahan-lahan mengerti tentang HIV/AIDS dan melepaskan stigma buruk mereka terhadap ODHA. Berikan sugesti kepada masyarakat bahwa ODHA tidak ditularkan melalui percakapan, sentuhan, bahkan alat makan yang digunakan bersama.
Sementara untuk ODHA, mereka perlu diberikan konseling dan motivasi dari teman-teman sebaya yang perlahan-lahan meningkatkan rasa percaya diri mereka. Sudah menjadi kewajiban komunitas tersebut agar memberdayakan ODHA sebagai seorang pekerja terampil. Tujuannya adalah agar ODHA tersebut tidak akan menjadi manusia-manusia yang lebih amoral dengan menjajakan dirinya sendiri di lokalisasi atau malah menggunakan narkoba. Selain itu memberikan bimbingan rohani kepada ODHA juga tak boleh dilupakan.
Cara-cara kreatif yang diperlukan atas penanganan ini adalah selalu memberikan mereka kesempatan untuk jalan-jalan dan menghirup udara segar. Kemungkinan besar, mereka akan menolak mentah-mentah. Karena mereka sudah mensugestikan dirinya buruk dan tidak berguna di masyarakat, mereka harus diberikan pandangan yang mendukung. Menyadarkan mereka agar tidak takut dengan pembatasan diri dan stigma masyarakat, mengajak mereka ke forum-forum agama juga akan membantu mereka untuk bersosialisasi kembali. Akan menjadi suatu nilai tambah ketika ODHA juga ikut mengkader ODHA lainnya. Biasanya di sini akan timbul rasa solidaritas dan komitmen bersama untuk mengembangkan informasi di masyarakat luas.
Dan saran penulis untuk pemerintah adalah agar menyamakan hukuman bagi pelanggar HAM ODHA dengan pelanggar pada kasus HAM lainnya. Karena bagaimanapun, ODHA adalah makhluk Tuhan yang telah ditetapkan kodratnya. Misalnya dengan memberikan pelayanan prima kepada ODHA di rumah sakit pemerintah dan tidak ada diskriminasi perawatan. Selain itu juga berusaha mengurangi dengan cara apapun agar ODHA semakin mendekati angka nol.
Cara lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi pelanggaran HAM pada ODHA adalah memberi mereka pekerjaan yang layak agar kepribadian mereka kembali stabil. Dengan begitu, masyarakat pun akan mulai peduli terhadap mereka.
Dari berbagai uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan yang bisa dijadikan prinsip bahwa ODHA tidak perlu merasa risau dengan kondisinya dalam masyarakat. ODHA juga manusia yang memiliki hak asasi yang perlu dijunjung tinggi oleh semua lapisan masyarakat. Hanya satu yang perlu ditanamkan kepada mereka: kepercayaan diri. Karena satu-satunya hal yang paling mereka risaukan adalah status kesehatan mereka. Dan yang bisa mengembalikan peran mereka dalam masyarakat hanyalah kepercayaan diri yang tinggi.
Pengobatan ODHA tidak hanya secara medis, tetapi juga perlu secara psikologis. Ketika ilmu kedokteran sudah berkembang pesat, maka kemampuan psikologis masyarakat juga harus seimbang dengannya. Jangan sampai ada ketimpangan antara ilmu kedokteran dan ilmu sosial di masyarakat. UNAIDS menunjukkan tahun 2011 adalah tahun yang paling cerah karena ODHA sedunia mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tidakkah ini menjadi pemicu kita untuk lebih memuliakan ODHA dalam hidupnya yang mungkin terlalu singkat?
Penulis sadar bahwa merealisasikan program seperti ini butuh semangat tiada henti. Butuh semangat untuk terus memberdayakan masyarakat menjadi masyarakat yang sadar HAM sepenuhnya. Selain itu, dengan saling bersikap terbuka antara ODHA dan masyarakat non ODHA akan mempercepat tindakan preventif yang sangat diperlukan bagi ODHA sendiri. Kerjasama yang baik dan solid antar komponen masyrakat, pemerintah, aktivis HIV/AIDS, dan ODHA sangat diperlukan demi terciptanya Indonesia yang bebas dari HIV/AIDS.

No comments: